DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya menilai terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum perkara, khususnya dalam pemenuhan unsur esensial tindak pidana korupsi,” kata Ketua Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali, H Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum, Selasa (13/1/2026) di Denpasar.
Daniar dengan didampingi Sekretaris LBH Ansor Bali, Denma Bahrul, A.K., S.H., memberikan pandangan hukum kritis terkait penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka.
Menurut LBH Ansor Bali, meskipun dalam tahap penyidikan penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah, namun untuk membuktikan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif, bukan alternatif.
Denma Bahrul Alam Khotib kemudian menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tiga unsur pokok, yaitu:
Pertama, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Kedua dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Ketiga, menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
“Ketiga unsur tersebut bersifat kumulatif. Apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka konstruksi tindak pidana korupsi menjadi gugur secara hukum,” tegas Denma.
Ditambahkan, fokus utama analisis LBH Ansor Bali terletak pada unsur “melawan hukum”. Dalam pandangan mereka, kebijakan Gus Yaqut terkait penetapan dan distribusi kuota haji tambahan bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan pelaksanaan langsung mandat undang-undang.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9 ayat (1):
“Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Pasal 9 ayat (2): Menteri menetapkan kuota haji tambahan. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur melalui Peraturan Menteri Agama.
“Norma ini secara eksplisit memberikan kewenangan atributif kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan. Dengan demikian, tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sah,” papar Denma.
LBH Ansor Bali menegaskan, dalam doktrin hukum pidana dan hukum administrasi negara, pejabat yang menjalankan perintah undang-undang tidak dapat dipidana atas kebijakan yang lahir dari kewenangan yang sah (wetmatig bestuur).
“Menetapkan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar, melainkan perintah langsung undang-undang. Oleh karena itu, unsur ‘melawan hukum’ sebagaimana disyaratkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi,” tegas Denma.
Atas dasar tersebut, LBH Ansor Bali berkesimpulan bahwa karena unsur ‘melawan hukum’ tidak terbukti, maka konstruksi dugaan tindak pidana korupsi terhadap kebijakan kuota haji tambahan secara hukum menjadi tidak terpenuhi.
“Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pejabat yang bekerja berdasarkan undang-undang. Ini menjadi poin krusial yang patut dicermati secara objektif oleh seluruh aparat penegak hukum,” pungkas Denma. (agw)






