Polda Bali Digugat Usai Tetapkan Kakanwil BPN Bali sebagai Tersangka

oleh
oleh
Gede Pasek Suardika selaku Koordinator Tim Advokat I Made Daging. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

“Kami melakukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Bali terhadap klien kami,” kata Gede Pasek Suardika selaku Koordinator Tim Advokat I Made Daging, Selasa (13/1/2026) di Denpasar.

Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menjerat Made Daging dengan Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

Pasek menjelaskan, Pasal 421 KUHP lama menyatakan “Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.

Menurutnya, pasal warisan kolonial Belanda yang disangkakan terhadap kliennya tersebut sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi didalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan Pasal 421 KUHP lama ini juga sejatinya telah mati suri sejak berlakunya UU RI No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Di mana yang memasukkan permasalahan itu menjadi ranah PTUN dan jika pidana dimasukkan ke Pasal 23 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan telah diserapnya makna Pasal 421 KUHP lama itu kedalam kedua UU tersebut, sehingga dalam KUHP yang baru sudah tidak ada lagi.

Sehingga lanjutnya, penetapan tersangka terhadap Made Daging tidak sah dan dengan nyata melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Di sana menyatakan “Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum”.

Ia menambahkan, terkait dengan ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan yang juga disangkakan terhadap kliennya.

Pasal tersebut menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)”.

Gede Pasek mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan dalam BAP di penyidik diketahui yang dipermasalahkan adalah adanya surat yang dikeluarkan Made Daging saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Yakni Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal: Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Laporan tersebut merupakan tindakan yang menjalankan kewajiban sebagai bawahan memberikan laporan kepada atasan sesuai dengan Surat Nomor: MP.02.01/0631-51/III/2020 sifat Sangat Segera.

Dengan prihal Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Kasus Pura Dalem Balangan tertanggal 13 Maret 2020 dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Rudi Rubijaya, SP. MSC.

Di dalam suratnya berisi rujukan kesimpulan dari Ombudsman, bagian dari pembinaan dan pengawasan atasan, dan akan dilaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Perlu diketahui, surat yang dikeluarkan dan dimasalahkan tersebut jika dinilai sebagai bukti perbuatan pidana maka sudah melebihi batas kadaluwarsa untuk saat ini,” tuturnya.

“Bahkan pada tanggal 24 Januari 2022, posisi klien kami telah berpindah tugas tidak lagi menjadi kepala Pertanahan Kabupaten Badung, di mana telah dipindahkan tugas ke Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran tanah di Kementerian ATR/BPN Pusat,” sambung Pasek.

Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP menyebutkan “Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila: a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III”.

Dengan ketentuan ini dan melihat waktu yang dimasalahkan penyidik dalam perkara ini maka pengenaan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 ini harus digugurkan demi hukum;

Selain sudah daluwarsa, pengenaan Pasal 83 UU RI Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan secara substansial memerlukan obyek arsip yang jelas yang menjadi sumber masalah dan pelakunya harus terlibat secara langsung dengan status Pencipta Arsip.

Sementara dalam kasus ini tidak jelas karena arsip mana yang telah disalahgunakan oleh Made Daging, baik langsung maupun tidak langsung.

Sebab arsip yang dimasalahkan adalah arsip yang dijadikan dasar penerbitan SHM yang sudah sangat lama berlangsung dan bukan pada saat kliennya menjabat.

“Apakah masuk akal peristiwa lama yang belum jelas lalu pejabat yang sekarang harus mempertanggungjawabkan secara pidana? Nah ini yang menjadi dasar kami melakukan praperadilan ke PN Denpasar,” tegasnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.