Dua Minggu, Polresta Denpasar Ciduk 7 Tukang Tempel Sabu

oleh
oleh
Polresta Denpasar beber barang bukti narkoba hasil pengungkapan. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Upaya polisi dalam menekan peredaran narkotika di Kota Denpasar dan wilayah Kabupaten Badung membuahkan hasil dengan ditangkapnya 7 orang pengedar selama dua pekan, 1-14 Januari 2026.

“Tujuh tersangka terdiri dari 5 orang laki-laki dan dua perempuan,” kata Kasatresnakoba Polresta Denpasar Kompol M Akbar Ekaputra Samosir, Rabu (14/1/2026) di Denpasar.

Para tersangka masing-masing bernama Made Sutama (48), Mastodani Setiawan (32), Sevty Utami Nandha (40), Grace Natalia (53), Agus Puji Andreas (33), Mohamad Adi Kurniawan (31), dan Doni Dwi Saputra (28).

Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti narkoba seperti sabu seberat 278,07 gram, ekstasi 362 butir, dan ganja seberat 53,08 gram.

Kepada polisi, ketujuh tersangka kompak mengaku tidak mengenal pemilik barang secara langsung. Mereka hanya berkomunisai melalui handphone.

Dalam percakapan, mereka disuruh mengambil narkoba di sebuah lokasi. Setelah barang diperoleh, para tersangka disuruh mengedarkan dengan cara menempel.

Kepada petugas, ketujuh tersangka juga mengakui mendapat upah mulai dari Rp50 ribu sampai dengan Rp150 ribu dari sang bandar untuk sekali tempel.

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak kurang lebih 4.000 jiwa,” ujar Kompol Akbar Samosir. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.