BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Wanita bernama Alda Intan (44) dijebloskan ke sel tahanan usai mencuri perhiasan milik Wayan Ardi warga Jalan Legian nomor 456, Banjar Legian Kaja, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung.
“Adapun kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi, Rabu (11/2/2026) di Kuta, Badung.
Korban kepada petugas menerangkan, saat kejadian ia bersama istri dan anak-anaknya pergi meninggalkan rumah untuk sembahyang, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Selesai sembahyang istri korban mengecek CCTV untuk melihat kondisi rumah melalui handphone. Di sana terlihat seseorang tidak dikenal masuk ke rumahnya.
Korban lalu mengajak istri dan anaknya bergegas pulang. Sampai di rumah, korban bertemu dengan ibunya. Istrinya lalu menyampaikan jika sebelumnya ada orang asing mencurigakan datang.
Selain itu, sang ibu diminta mengecek apakah ada barang yang hilang. Dari sana baru diketahui jika dua laci lemari di salah satu ruangan telah rusak.
Setelah dicek, sejumlah perhiasan berupa 2 buah tusuk konde besar emas, 12 buah cincin emas, satu buah gelang emas, sepasang anting emas, 5 buah kalung emas, satu buah bros emas, 3 buah liontin kalung emas, dan uang tunai Rp10 juta telah hilang.
Tim Opsnal Polsek Kuta dengan dipimpin Kanitreskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso dan Panit Opsnal Ipda Putu Santhi Adnyana langsung melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima laporan.
Hasilnya didapat sejumlah petunjuk di antaranya ciri-ciri pelaku serta sepeda motor yang dikendarai pelaku pada saat beraksi. Tiga jam berselang keberadaan pelaku terdekteksi.
Alda Intan akhirnya dapat ditangkap polisi saat tengah berada di kosnya, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Di kamar tersangka turut ditemukan barang bukti hasil kejahatan.
“Tersangka belum sempat menjual hasil kejahatan karena sudah terlebih dulu dapat kami amankan,” beber Kompol Laksmi Trisnadewi. (agw)







