BANGLI, BERITABALIONLINE.net – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, Jalan Raya Batur, Kintamani, Bangli yang dihentikan izin usahanya.
“Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Kamadana dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 18 Februari 2026,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto, Kamis (19/2/2026) di Denpasar.
Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kamadana, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kamadana bersumber dari dana LPS,” jelasnya.
Jimmy mengatakan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kamadana atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Kamadana dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Pihaknya mengimbau agar nasabah BPR Kamadana tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Ia menambahkan, saat ini masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tegasnya. (agw)








