Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, 7 Pria Bangladesh Diamankan di Bali

oleh
oleh
7 pria WN Bangladesh ditangkap karena tak miliki dokumen. (FOTO: BBO/Ist)

DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan 7 orang laki-laki berkewarganegaraan Bangladesh yang sebelumnya masuk ke Bali secara ilegal ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

“Proses pemindahan terhadap WNA Bangladesh dilakukan hari ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti dalam siaran pers, Sabtu (21/2/202).

Ketujuh WNA tersebut diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.

Di menjelaskan, sebelumnya petugas Imigrasi Denpasar menjemput 2 WN Bangladesh setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan, Sabtu (14/2/2026).

Keduanya kedapatan tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan tanpa memiliki identitas.

Empat hari berselang atau tepatnya, Rabu (18/2/2026), petugas Imigrasi kembali mengamankan 5 orang WN Bangladesh dari Satpol PP Kota Denpasar.

“Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan pada sistem perlintasan keimigrasian, ketujuh WNA tersebut tidak memiliki catatan resmi masuk ke Indonesia.

Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

“Mereka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian hingga deportasi dilaksanakan,” jelasnya.

Haryo menyatakan bahwa tindakan
ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku serta pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan Kepolisian.

Terpisah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengapresiasi kerja sama antara Kantor Imigrasi Denpasar, Kepolisian, dan Satpol PP dalam penanganan kasus ini.

“Kolaborasi tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang selama ini berjalan dengan baik di wilayah Bali guna menjaga keamanan dan ketertiban,” ucapnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.