DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), serta kebijakan tarif Rp0,00 overstay bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak konflik Timur Tengah.
“Kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam menghadapi situasi force majeure global, yang berdampak pada wisatawan di Bali,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, Selasa (3/3/2026) di Denpasar.
Dirinya menjelaskan, penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah telah berdampak cukup signifikan pada jadwal penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Ribuan penumpang dari Bali dengan tujuan penerbangan ke Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan.
Di mana pada tanggal 28 Februari, tercatat sebanyak 1.802 penumpang mengalami pembatalan keberangkatan, 1 Maret dengan 1.316 penumpang, dan pada 2 Maret sebanyak 1.308 penumpang.
“Kondisi tidak terduga ini menyebabkan para penumpang tersebut berisiko mengalami overstay atau keterlambatan izin tinggal,” terang Sengky Ratna.
Menurutnya, kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini adalah wujud empati dan komitmen Imigrasi dalam menjaga citra pariwisata Indonesia.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang cepat dan responsif di lapangan.
Bagi WNA yang termasuk dalam subjek terdampak pembatalan penerbangan, dapat mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai kapan pun untuk mendapatkan perpanjangan ITKT.
“Kami menjamin proses penerbitan ITKT ini akan selesai pada hari yang sama (same-day service). Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” jelasnya.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa oleh WNA saat mengajukan layanan ITKT seperti paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari pihak maskapai (airlines), serta bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan.
Ditambahkan, hingga 2 Maret 2026 jumlah WNA yang mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 35 permohonan.
“Selain melakukan perpanjangan ITKT, beberapa WNA terdampak memilih untuk tetap berangkat keluar wilayah Indonesia dengan mengubah tujuan mereka ke negara tujuan yang lebih aman,” bebernya. (agw)






