DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan status kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara di wilayah Indonesia, sebagai respon situasi di Timur Tengah.
“Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap eskalasi konflik di Timur Tengah, yang telah memicu penutupan wilayah udara di sejumlah negara,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Kamis (5/3/2026) di Denpasar.
Menurutnya, penutupan wilayah udara berdampak langsung pada terganggunya jadwal penerbangan internasional dari dan menuju tanah air.
Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak, Ditjen Imigrasi meluncurkan kebijakan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Fasilitas ini diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari dan memiliki opsi untuk diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka yang tertahan akibat situasi darurat global,” jelasnya.
Selain pemberian izin tinggal, pemerintah juga memberikan keringanan biaya bagi WNA yang mengalami overstay atau kelebihan masa tinggal akibat pembatalan penerbangan ini.
Dijelaskan, WNA tersebut tidak akan dikenakan denda (Rp0), asal mereka mampu melampirkan surat keterangan resmi dari maskapai penerbangan, atau otoritas bandara yang menyatakan bahwa keterlambatan murni disebabkan gangguan wilayah udara.
Haryo Sakti menambahkan, dampak kebijakan ini sudah mulai terlihat di lapangan, khususnya di daerah tujuan wisata utama. Hingga hari ini, pihaknya telah menerima sedikitnya 58 warga negara asing yang mengajukan ITKT.
“Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan belum stabilnya situasi penerbangan internasional di kawasan Timur Tengah,” tegasnya. (agw)






