BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI yang juga selaku Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq meninjau dua Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di wilayah Badung, Kamis (5/3/2026).
Dua TPS3R yang ditinjau, yakni TPS3R Abirupa Pertiwi Desa Bongkasa Pertiwi dan Pudak Mesari Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.
Dalam peninjauan di dua tempat pengolahan sampah itu, Menteri Hanif Faisol meminta agar setiap rumah tangga memiliki teba modern. Hal itu disampaikan saat melihat langsung fungsi teba modern di salah satu rumah warga Desa Bongkasa Pertiwi.
Secara langsung Perbekel Bongkasa Pertiwi, I Nyoman Buda saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup RI dan Gubernur Bali Wayan Koster di TPS3R Abirupa, menyampaikan seluruh warga desanya di wajibkan memilah sampah dari sumbernya. Pemilahan sampah dilakukan secara mandiri, sehingga sistem angkut yang di kelola oleh desa diatur dengan pola pengangkutan sampah sesuai jenis per harinya. “Mengoptimalkan kinerja pengelolaan sampah sekaligus meminimalkan jumlah sampah yang masuk ke TPS3R Abirupa Pertiwi, kami mewajibkan warga untuk memilah sampah sejak dini, mulai dari sumbernya,’’ ujarnya.
Ia menjelaskan sistem angkut yang dilakukan berdasarkan jenis sampah. Misalnya setiap Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu petugas akan mengangkut sampah jenis organic. Sedangkan sampah residu/B3 (sampah/limbah berbahan bahaya dan beracun) akan di angkut pada Selasa dan Jumat. ”Apabila ada warga masih mencampur sampahnya/tidak dipilah, maka secara tegas petugas tidak akan mengangkut sampahnya. Namun memberikan cap atau penanda kepatuhan memilah sampah yang di tempel pada pintu pagar rumah berupa stiker,” tegasnya.
Dihadapan Gubernur Bali Wayan Koster, tengah mendamping Menteri Lingkungan Hidup RI disampaikannya, memberdayakan sumber daya manusia yakni masyarakat sendiri dalam memilah sampah, maka pihaknya bersinergi melakukan pengawasan dirancang berdasarkan perarem yang ada, pengawasan dilakukan secara berkala kepada seluruh warga dan setiap warga mendapatkan stiker penanda kepatuhan. Tidak memilah sampah sama dengan mengumpulkan 1 cap sejumlah 12 kolom yang dibagi menjadi 2 baris. Apabila baris atas (6 kolom) sudah penuh, maka warga yang membangkang dan tidak memilah sampah akan mendapatkan edukasi/pemahaman tambahan dari desa. Kalau cap tersebut memenuhi kedua bagian baris (atas dan bawah) maka warga tersebut akan mendapatkan peringatan dari desa. Sedangkan bagi yang memenuhi persyaratan tanpa cap maka warga tersebut akan mendapatkan hadiah dari desa.
Ia mengungkapkan dari 800 Kepala Keluarga (KK) yang ada di Desa Bongkasa Pertiwi, baru 16 KK memiliki teba modern, dan 100 teba modern lagi sedang diproses tahun ini, dan di Desa Bongkasa Pertiwi sudah terdapat 44 unit biogas. Hal ini menjadikan Desa Bongkasa Pertiwi nampak asri, tertata, bersih dan memiliki udara segar.
Dengan upaya 3R dilakukan desa ini, yakni reduce merupakan upaya mengurangi timbunan sampah, reuse upaya memanfaatkan kembali bahan atau barang, agar tidak menjadi sampah dan recycle menggunakan kembali bahan setelah melalui proses pengolahan maka sampah-sampah yang masuk ke TPS3R dapat dilakukan dengan pola yang baik.
Menteri Hanif Faisol berpesan kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang hadir langsung agar melakukan kontrol dilapangan, terutama mengawasi secara langsung dengan mata dan telinga yang disebar secara rutin dan berkala, sehingga dapat memantau pengelolaan dan pengolahan sampah di masing-masing TPS3R agar yang masuk ke TPA Suwung adalah jenis sampah residu saja.
Dalam kunjungan kerja ke TPS3R Abirupa, juga diisi peninjauan ke beberapa rumah warga. Pada kesempatan ini, disaksikan langsung Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan RI, Gubernur Bali dan Bupati Badung bahwa setiap rumah warga sudah terisi tiga jajar kaping/tempat untuk sampah sesuai jenisnya. Pemilahan ini dilakukan secara disiplin agar memudahkan petugas saat melakukan pengangkutan sampah residu.
Sementara dalam peninjauan di TPS3R Pudak Mesari, Menteri LH banyak menanyakan tentang anggaran yang dibutuhkan membangun sebuah tempat pengolahan sampah berbasis Reduce Reuse Recycle. “Kalau Desa Darmasaba, harusnya desa lain juga bisa membangun TPS3R seperti ini,” ucapnya.
Perbekel Darmasaba Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba didampingi Ketua TPS3R Pudak Mesari Luh Kadek Meriani menjelaskan dengan detail tentang keberadaan tempat pengolahan sampah yang berdiri di atas lahan seluas 10 are. Menurutnya, butuh perjuangan cukup keras hingga akhirnya keberadaan TPS3R ini diterima dan dirasakan manfaatnya oleh Krama Desa Darmasaba. (*/bbo)








