GIANYAR, BERITABALIONLINE.net – Perempuan warga negara Rusia bernama Natalia (29) yang diamankan atas kasus pembuatan narkotika jenis mephedrone di Villa De Bale Mercapada, Blahbatuh, Gianyar memiliki banyak paspor.
“Yang bersangkutan memilki tiga paspor dan seluruhnya diterbitkan oleh Pemerintah Rusia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Sabtu (7/3/2026) di Gianyar.
Dari tiga yang dimiliki, salah satu paspor dipakai Natalia sebagai dokumen perjalanan masuk Indonesia.
Dia lantas mengungkapkan, sebelumnya Direktorat Intelijen Keimigrasian menerima permohonan bantuan pelacakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 4 Februari 2026.
BNN mengidentifikasi adanya dugaan keterlibatan Natalia dalam jaringan peredaran narkoba. Tim Inteldakim Ngurah Rai melakukan pelacakan data perlintasan dan pengawasan lapangan.
Dari hasil investigasi pada 5 Februari 2026, ditemukan fakta bahwa alamat tinggal yang didaftarkan Natalia di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung adalah fiktif.
Berbekal temuan tersebut, tim gabungan mematangkan strategi dan bergerak melakukan penggerebekan serentak, Kamis (5/3/2026) pukul 23.30 Wita di dua lokasi berbeda di daerah Sukawati, Gianyar.
Lokasi pertama yakni Villa Renas Kubu. Petugas menciduk salah satu pelaku bernama Sergei Trashchenko (30). Dari tangannya, petugas menyita paspor Rusia.
Kemudian sebuah tas berisi barang bukti, dan galon berisi cairan kimia yang diduga kuat sebagai bahan baku pembuatan narkotika.
Sementara di lokasi kedua yakni di The Tetamian Bali, petugas mengamankan Natalia. Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti cairan kimia yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Agya putih yang disewanya.
Selain itu petugas juga menemukan sebuah paspor yang diduga palsu atas nama Kseniia Kozina. Paspor palsu inilah yang diduga digunakan Natalia untuk menyewa kendaraan dan vila.
Petugas gabungan melakukan pengembangan ke Villa De Bale Mercapada, Blahbatuh, Gianyar. Di lokasi inilah tim menemukan clandestine laboratory.
Di vila tersebut, terdapat dua kamar yang difungsikan sebagai area pembuatan narkotika, lengkap dengan jerigen-jerigen berisi cairan bahan kimia.
“Keduanya diduga kuat sebagai aktor utama di balik operasional pabrik narkoba tersebut,” kata Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan dalam rilis pengungkapan. (agw)






