BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Polisi menangkap pria berinisial DS (48), atas kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan korban seorang perempuan muda berinisial NLPLW (22).
“Pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna kepentingan proses penyidikan,” kata Kasihumas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana, Senin (8/3/2026) di Badung.
Dijelaskan, pelaku sengaja merekam ketika korban sedang berada di dalam toilet wanita di parkiran Basement A3, Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Setelah itu, pelaku yang pernah bekerja sebagai sopir freelance ini menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan konten jika korban tidak memenuhi permintaan pelaku.
“Jadi pelaku ini mendapat nomor WhatsApp korban dari temannya. Setelah itu pelaku mengancam korban dengan akan menyebarkan videonya,” tuturnya.
Merasa diancam, korban yang mengalami trauma psikologis berupa kecemasan berlebih, ketakutan, serta gangguan aktivitas sehari-hari melapor ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai pada tanggal 21 Februari 2026.
Dari hasil serangkaian penyelidikan, petugas kepolisian akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Tim Opsnal Satrekrim Polres Bandara melakukan pengejaran dan dapat meringkus pelaku di wilayah Bekasi, Rabu (25/2/2026).
Dari, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S7 Edge warna emas, foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di perangkat elektronik milik pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ketertarikan berlebihan terhadap korban, serta rasa sakit hati karena tidak mendapat respons dari korban.
“Tindakan pelaku merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” ucap Ipda Gede Suka. (agw)






