DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Pemerintah Kota Denpasar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitasi, Asistensi dan Supervisi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2026 terhadap data tahun 2025. Bimtek dibuka oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu (11/3/2026) di Ruang Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Denpasar.
Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah dalam menyajikan data dan informasi yang akurat, valid, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan LPPD Kota Denpasar. Bimtek menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Direktur Evaluasi Kinerja Dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si.; Analis Kebijakan Ahli Madya Seksi Wilayah III A Direktorat Evaluasi Kinerja Dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Rita Irawan, S.Sos.,M.Si.; Penelaah Teknis Kebijakan Pada Direktorat Evaluasi Kinerja Dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Ronne Allan Carry Kalalo, S.STP., M.A.P., serta Pengolah Data dan Informasi Pada Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Mochamad Panji Utama, A.Md. Tampak hadir pimpinan OPD, BPS, Tim APIP serta instansi terkait di lingkungan Pemkot Denpasar.
Wakil Wali Kota, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, LPPD tidak hanya sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat dan pemerintah pusat atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan. ‘’LPPD bukan sekadar merekam kinerja pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas kepala daerah dan pemerintah daerah kepada masyarakat. Kinerja yang baik dan optimal akan membangun kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang good governance,” ujar Arya Wibawa.
Hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan digunakan pemerintah untuk memantau keberhasilan implementasi kebijakan otonomi daerah secara keseluruhan yang dijadikan pedoman bagi kepala daerah dalam membenahi kinerja pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangannya. Hal ini dalam upaya mensejahterakan masyarakat dan akan digunakan oleh pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dalam pemberian insentif dan disinsentif, sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah. Di samping itu pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah.
Arya Wibawa memaparkan capaian Kota Denpasar dalam evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat nasional yang menunjukkan tren positif. Pada tahun 2018 Denpasar berada di peringkat ke-10, tahun 2019 di peringkat ke-9, kemudian meningkat menjadi peringkat ke-5 pada tahun 2022. Pada tahun 2023 Denpasar berada di posisi ke-10, dan melonjak ke peringkat ke-2 pada tahun 2024. Sementara hasil evaluasi tahun 2025 dijadwalkan akan diumumkan pada April mendatang bertepatan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah.
‘’Untuk itu, saya meminta dalam penyusunan dan penyampaian LPPD, jangan hanya berorientasi kepada peringkat dan status kinerja. Tapi bagaimana menyampaikan laporan dengan data yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan sehingga hasil evaluasi tentunya akan menggambarkan kondisi yang sesungguhnya dari penyelenggaraan pemerintahan daerah,’’ ujarnya.
Arya Wibawa juga mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada narasumber yang telah bersedia hadir untuk memberikan masukan dan pemahaman kepada pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, tim APIP Kota Denpasar, dan seluruh peserta bimbingan teknis dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Agar nantinya memiliki kesatuan pemahaman pelaksanaan EPPD Terhadap LPPD Tahun 2026 Terhadap Data Tahun 2025 dan meningkatnya capaian kinerja pelaksanaan pemerintahan daerah di Kota Denpasar.
Pada kesempatan yang sama, Wawalikota Arya Wibawa menambahkan arahan terkait pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar. Wawali Arya Wibawa menjabarkan terkait Instruksi Wali Kota Denpasar No. 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah. Dimana pengelolaan Sampah dilaksanakan secara komprehensif mulai ditingkat Pemerintah Daerah hingga di Desa Adat.
Dukungan penuh dan fasilitasi dari Pemkot selaku bapak angkat kebersihan kepada Desa/Kelurahan dalam hal pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber. Serta tindak lanjut instruksi Wali Kota ini dimana OPD akan menugaskan enam orang staf sebagai surveyor dan satu pejabat eselon III/setara sebagai pengawas untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan sampah diwilayah bapak angkatnya melalui pendataan secara daring. ‘’Hal ini harus segera kita akselerasikan untuk mempercepat penanganan sampah melalui pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar, “ tegasnya.
Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Heriyandi Roni mengapresiasi komitmen Pemkot Denpasar, khususnya terkait kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber yang dituangkan dalam instruksi wali kota.
Hadirnya instruksi Wali kota ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain terkait pengelolaan sampah berbasis sumber. ‘’Pengukuran indikator LPPD dilakukan dari tahun ke tahun. Artinya, program pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar juga menjadi bagian dari indikator kinerja tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana menjelaskan, pelaksanaan bimtek ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang bersih, bertanggung jawab, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien.
Dikatakan, penyusunan LPPD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Bimtek ini sebagai media untuk memberikan pemahaman dan sekaligus penajaman terhadap perangkat daerah dalam hal penyajian data dan informasi untuk bahan penyusunan LPPD Kota Denpasar Tahun 2026 Terhadap Data Tahun 2025 agar memperhatikan akurasi dan tingkat validitas yang bisa dipertanggungjawabkan,’’ ujar Hendaryana.
Bimtek berlangsung selama dua hari, dari 11 hingga 12 Maret 2026, diikuti sekitar 100 peserta. Terdiri dari pimpinan perangkat daerah, tim penyusun LPPD, tim APIP Kota Denpasar, serta BPS. (bbo/hms)







