BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Pria warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial DR (29) harus berususan dengan aparat kepolisian usai melakukan aksi drifting atau mengemudi secara ekstrem.
“Kejadiannya dini hari tadi sekitar pukul 03.00 Wita,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Denpasar Kompol Yusuf Dwi Admodjo, Jumat (13/3/2026) di Denpasar.
Sebelumnya DR yang menginap di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung ini menyewa mobil Poesche Boxster di tempat persewaan kendaraan, Kamis (12/3/2026) siang.
Mobil dengan jenis atap terbuka tersebut dipakai untuk jalan-jalan. Ketika melewati Simpang Pratama, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung ia berulah.
Dengan kecepatan tinggi, mobil sport warna biru tersebut dibuat berputar beberapa kali sekitar pukul 03.00 Wita. Setelah itu ia pergi ke sebuah restorant di daerah Kintamani, Bangli.
Aksi warga asing tersebut viral setelah ada pengendara yang memvideokan dan membagikan rekamannya ke media sosial.
Kompol Yusuf mengatakan, usai menerima laporan pihaknya melakukan penyelidikan dan dapat menemukan tempat persewaan mobil yang dikendarai DR untuk atraksi.
Hari ini pria Rusia tersebut dipanggil ke Satlantas Polresta Denpasar guna dimintai keterangan. Di sana polisi menyatakan DR bersalah dan dikenakan Pasal 283 jo 107 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Dari pemeriksaan, DR mengaku melakukan aksi drifting setelah melihat situasi sepi. Atas perbuatannya, kami memberikan penindakan berupa tilang terhadap yang bersangkutan,” tutur Kasatlantas. (agw)






