DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Selama tiga bulan dari Januari hingga Maret 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satresrkim) Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran mengungkap 100 kasus tindak pidana pencurian.
“Dari 100 kasus pencurian, ada pencurian dengan pemberatan atau curat, pencurian dengan kekerasan atau curas, pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan pencurian biasa,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, Minggu (15/3/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 124 orang tersangka terdiri dari 107 laki-laki, 17 perempuan, serta 5 orang anak yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan.
Dari data dihimpun, pada bulan Januari 2026 tercatat 34 kasus diungkap dengan rincian 15 kasus curanmor, 8 kasus curat, 1 kasus curas, dan 10 kasus cusa dengan total 40 tersangka.
Pada Februari 2026, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran mengungkap 45 kasus, terdiri dari 16 kasus curanmor, 9 kasus curat, 3 kasus curas, serta 17 kasus cusa dengan total 37 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan.
Sementara pada Maret 2026, hingga pertengahan bulan tercatat 21 kasus berhasil diungkap, yakni 6 kasus curanmor, 5 kasus curat, dan 10 kasus cusa, dengan total 23 tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Menurut Kapolresta, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan melalui penyelidikan intensif, patroli kewilayahan, serta respon cepat terhadap laporan masyarakat.
“Polresta Denpasar akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya. (agw)








