DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Bali angkat bicara atas dugaan lalu lintas sapi Bali betina menuju Pulau Jawa yang dilakukan tanpa pemeriksaan.
“Kami telah melaksanakan prosedur tindakan karantina secara ketat terhadap seluruh lalu lintas ternak dari Provinsi Bali ke luar daerah,” kata Kepala Karantina Bali Heri Yuwono, Selasa (17/3/2026) di Denpasar.
Menurutnya, pengawasan terhadap lalu lintas ternak dilakukan secara konsisten untuk memastikan keamanan hayati dan menjaga kelestarian sumber daya genetik ternak Bali.
Di mana fokus utama Karantina Bali adalah mencegah keluar dan masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari dan ke Bali.
Selain itu, Karantina Bali juga berkomitmen menjaga plasma nutfah sapi Bali sebagai sumber daya genetik yang bernilai strategis.
Lebih jauh dijelaskan, dalam pelaksanaannya petugas Karantina Bali melakukan serangkaian tindakan karantina terhadap sapi yang akan dilalulintaskan dari Bali.
Proses tersebut meliputi pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan hewan secara fisik, serta pengawasan terhadap kondisi ternak.
Apabila ditemukan gejala klinis, maka hewan akan langsung dilakukan tindakan lanjutan berupa pengasingan, pengamatan, dan perlakuan.
“Hanya hewan yang dinyatakan sehat dan bebas dari HPHK yang dapat diterbitkan sertifikat kesehatan untuk selanjutnya dapat dilalulintaskan,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, selama periode Januari 2026 hingga 13 Maret 2026, telah dilakukan tindakan karantina terhadap 10.039 ekor sapi jantan yang dilalulintaskan keluar Bali dengan frekuensi pengiriman sebanyak 430 kali.
Pada periode ini, Karantina Bali menegaskan tidak menerbitkan sertifikat kesehatan untuk pengeluaran sapi bibit betina dari Bali.
“Dengan demikian, setiap lalu lintas ternak yang melalui prosedur resmi dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (agw)







