DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 mendapat apresiasi DPRD Kota Denpasar. Secara umum DPRD Denpasar dapat menerima dan memberikan apresiasi terhadap terselenggaranya roda pemerintahan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kota Denpasar, serta penghargaan-penghargaan yang diraih. Itu terungkap dalam sidang paripurna DPRD Kota Denpasar, Selasa (31/3/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH., didampingi Wakil Ketua, I Wayan Mariyana Wandhira dan Made Oka Cahyadi Wiguna. Selain jajaran anggota Dewan, sidang paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, mewakili Wali Kota.
Ketua Komisi II, I Wayan Sutama saat membacakan rekomendasi mengatakan, pembangunan di Kota Denpasar telah menunjukkan arah pembangunan yang positif, yang dicerminkan dengan peningkatan usia harapan hidup dari 75,80 tahun menjadi 76,49 tahun, peningkatan harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah menjadi 14,14 tahun dan 11,64 tahun, IPM menjadi 85,63. Sedangkan tingkat pengangguran terbuka menjadi 1,41%, tingkat kemiskinan menjadi 2,16%, gini rasio menjadi 0,323, dan laju pertumbuhan ekonomi menjadi 6,11% di tahun 2025. ‘’Capaian-capaian ini perlu dijaga keberlanjutannya,’’ kata Sutama.
Dalam upaya lebih meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Denpasar, Dewan menyampaikan beberapa rekomendasi. Antara lain, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah (SILPA) tercatat sebesar Rp 644.725.457.950. sehubungan dengan hal tersebut agar perencanaan anggaran dilakukan dengan lebih cermat sesuai kebutuhan, sehingga pelaksanaan anggaran dapat efektif, efisien, tepat waktu, akuntabel, dan berdaya guna. Serta atas potensi Silpa tersebut dapat dimanfaatkan untuk lebih banyak melaksanakan program pembangunan khususnya sektor infrastruktur.
Terkait OPD penghasil dan Perumda agar terus melaksanakan inovasi-inovasi dengan pemanfaatan teknologi atau digitalisasi untuk optimalisasi peningkatan pendapatan. Pemkota Denpasar telah melaksanakan langkah-langkah strategis dalam pembiayaan pembangunan yaitu melalui pola Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Sehubungan dengan ini, agar dapat dipercepat pelaksanaannya, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Di samping itu, Pemkot Denpasar diminta agar dapat melakukan pencermatan dan menyusun langkah-langkah strategis untuk mengendalikan laju inflasi. Selanjutnya pengelolaan keuangan daerah agar dirancang lebih cermat untuk terpenuhinya prinsip efektif, efisien, tepat waktu, dapat dipertanggungjawabkan, dan berorientasi outcome. Penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 harus dirancang lebih cermat, untuk menghindari Silpa yang terlalu tinggi.
Terkait penanganan sampah, Dewan minta agar Pemkot melakukan sosialisasi yang lebih intensif terkait pemilahan sampah, melakukan monitoring dan evaluasi di masing-masing desa/kelurahan, serta membentuk Tim Pendampingan untuk mendampingi masyarakat, sehingga pemanfaatan teba modern dan tabung komposter dapat lebih maksimal. Kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah di TPST mau pun TPS3R perlu ditingkatkan dalam penyelesaian permasalahan sampah di Kota Denpasar.
Disamping itu, agar dilakukan normalisasi dan pembersihan pada saat musim kemarau pada gorong-gorong dan saluran drainase untuk mencegah terjadinya banjir pada waktu musim hujan. ‘’Pemerintah Kota Denpasar melalui OPD yang membidangi agar menyusun roadmap riset atau penelitian sesuai dengan RPJMD yang telah ditetapkan, sehingga hasil riset dapat tepat guna dan mendukung program-program pemerintah untuk mengatasi persoalan-persoalan publik yang dihadapi masyarakat. Pelayanan publik yang telah berjalan dengan baik untuk terus dapat ditingkatkan,’’ katanya. (kar)








