DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Pria warga negara Inggris bernama Steven Lyons (46) buronan Interpol yang ditangkap saat baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai disebut terlibat dalam sejumlah kejahatan serius.
“Yang bersangkutan merupakan pimpinan organisasi kriminal transnasional asal Skotlandia yang terlibat dalam sejumlah kejahatan serius,” kata Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Selasa (31/3/2026) di Denpasar.
Kejahatan yang dilakukan Steven Lyons di antaranya peredaran narkotika, pencucian uang, dan penyelundupan lintas negara.
Dijelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi internasional bertajuk Action Day yang dilaksanakan pada 27 Maret 2026 melalui kerja sama antara Kepolisian Spanyol (Guardia Civil), dan Kepolisian Skotlandia.
Dalam operasi tersebut, total 45 tersangka berhasil diamankan, masing-masing 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.
Lyons yang lolos dalam penangkapan masuk dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.
Kapolda menjelaskan, setelah itu terjadi pertukaran informasi intelijen yang cepat dan akurat antara National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dengan NCB Abu Dhabi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dengan mengoordinasikan langkah pencegatan bersama Polda Bali, Polres Bandara Ngurah Rai, serta pihak Imigrasi.
Di sana tersangka diketahui datang dengan menumpang pesawat dari Singapura, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita. Bos mafia itu langsung disergap di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanpa melakukan perlawanan.
“Saat ini tersangka tengah menjalani proses deportasi ke negara peminta. Untuk mendukung percepatan proses tersebut, dua petugas dari Kepolisian Spanyol telah berada di Bali dan berkoordinasi langsung dengan otoritas Indonesia,” beber Kapolda. (agw)








