DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Kantor Wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyatakan belum bisa memastikan keterlibatannya dalam wacana penarikan pungutan wisatawan asing (PWA) di Bali.
“Hingga saat ini, otoritas imigrasi di tingkat daerah masih bersikap menunggu arahan resmi dan payung hukum dari pemerintah pusat,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, Rabu (1/4/2026) di Denpasar.
Dirinya menegaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sepihak. Lantaran wacana pelibatan imigrasi dalam penarikan retribusi turis asing merupakan kebijakan lintas sektoral yang membutuhkan dasar hukum kuat.
Menurutnya, wacana ini memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi serta kajian komprehensif dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta tengah menggodok regulasi tersebut secara mendalam agar sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Dijelaskan, proses pengkajian di tingkat pusat, lanjutnya, mencakup pemetaan potensi dampak hingga skema teknis operasional di lapangan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jika kewenangan tersebut diberikan, proses penarikan pungutan tidak akan mengganggu kelancaran perlintasan warga negara asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Ia melanjutkan, kendati masih dalam tahap kajian, pihak imigrasi berharap kebijakan pungutan wisatawan asing ini pada akhirnya bermuara pada perbaikan tata kelola pariwisata.
Jika secara resmi dilibatkan, imigrasi optimistis sinergi bersama Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pengelolaan pariwisata daerah sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Ini bukan kebijakan yang mudah untuk dieksekusi. Perlu perhatian khusus, berbagai pertimbangan, serta analisis yang matang agar implementasinya kelak dapat berjalan optimal dan tidak tumpang tindih dengan instansi lain,” tegasnya. (agw)








