Hendak Edarkan 1.000 Butir Ekstasi, Driver Ojol Diciduk Polisi

oleh
oleh
Kapolresta Denpasar menunjukkan barang bukti ribuan butir ekstasi. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Satresnarkoba Polresta Denpasar menemukan ribuan butir ekstasi ketika menangkap tiga orang pengedar narkoba bernama Eko Tio Hafis Hidayat (21), Nabeel Sha Muhsin (20), dan Firman (20).

“ET ini bekerja sebagai driver ojek online, dia kami amankan bersama tersangka lain berinsial NS,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Kompol I Komang Agus Dharmayana W, Kamis (9/4/2026) di Denpasar.

Penangkapan terhadap Eko dan Nabeel setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait adanya informasi jika di kawasan Jalan Tibuan, Banjar Bernasi Kawan, Desa Buduk, Mengwi, Badung sering dijadikan transaksi narkotika.

Hingga akhirnya polisi melihat keduanya tengah berada di sebuah kamar kos di Jalan Tibuan dengan gerak-gerik mencurigakan, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Awalnya polisi tidak menemukan barang bukti apapun saat menggeledah keduanya. Di sana kedua tersangka kemudian digelandang ke kamar kosnya yang hanya berjarak beberapa meter dari tempat penangkapan.

Di dalam kamar yang ditempati Eko dan Nabeel, petugas kepolisian akhirnya menemukan barang bukti berupa 1.100 butir ekstasi dan tiga plastik klip sabu dengan berat bersih 295,48 gram.

“Tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang bernama Abang di daerah Banyuwangi untuk diedarkan di daerah Bali. Mereka juga mengaku dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel,” jelas Kasatresnarkoba.

Sebelumnya di awal April, Polresta Denpasar menangkap pengedar narkoba bernama Firman di kamar kos Jalan Pulau Galang No. 22, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Dalam penangkapan, petugas kepolisian menemukan ekstasi sebanyak 1.000 butir warna merah muda dan 24 paket klip sabu seberat 14,37 gram.

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh ekstasi dan sabu dari seseorang yang dipanggil BB (lidik), dengan cara mengambil di suatu alamat.

“Pemilik barang memerintahkan tersangka untuk memecah menjadi beberapa paket serta mengedarkan kembali. Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel,” tutur Kompol Komang Agus. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.