SINGARAJA, BERITABALIONLINE.net – Pegiat antikorupsi asal Buleleng, Gede Angastia yang akrab disapa Anggas angkat bicara terkait polemik belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan proyek shortcut titik 9–10 di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Anggas menilai proses penetapan nilai ganti rugi harus tetap berpedoman pada hasil appraisal independen agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Menurut Anggas, Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten dalam proses pengadaan lahan telah bekerja sama dengan pihak ketiga berupa tim appraisal untuk menentukan besaran kompensasi. Ia menyebut sebagian warga terdampak bahkan sudah menerima nilai ganti rugi yang ditetapkan dan proses pembayaran telah berjalan.
“Karena pemerintah provinsi dan kabupaten sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yang ditunjuk, yaitu appraisal. Jadi beberapa warga itu sudah menerima angka, bahkan ganti rugi sudah diterima,” ujar Anggas, Kamis (9/4/2026).
Ia menduga munculnya penolakan dari sebagian warga bisa saja dipengaruhi adanya pihak-pihak tertentu yang memprovokasi situasi. Meski demikian, Anggas menegaskan hal itu masih sebatas dugaan. Karena itu, ia mengingatkan agar persoalan kompensasi tidak berkembang menjadi polemik yang justru menyerang pemerintah tanpa dasar yang jelas.
Anggas berpandangan, nilai ganti rugi yang ditetapkan appraisal harus dijadikan acuan final sepanjang dilakukan secara profesional, independen, dan transparan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menaikkan ataupun menurunkan nilai kompensasi di luar hasil penilaian appraisal karena berpotensi menimbulkan temuan hukum.
“Kalau pemerintah provinsi menambahkan angka ini nanti itu temuan baru. Jadi harus sesuai nilai appraisal, tidak ada pengurangan dan tidak ada penambahan,” tegasnya.
Ia menilai mekanisme appraisal dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan digunakan secara resmi oleh pemerintah. Karena itu, proyek jalan shortcut sebagai infrastruktur untuk kepentingan umum harus tetap berjalan dengan mengedepankan kepastian hukum, tanpa mengabaikan hak masyarakat yang terdampak.
Terkait keberatan warga yang menilai kompensasi belum adil, Anggas meminta masyarakat tetap menempuh jalur hukum dan mekanisme resmi yang tersedia. Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak tercapai kesepakatan, pemerintah memiliki opsi menitipkan uang ganti rugi melalui pengadilan sesuai prosedur konsinyasi agar pembangunan tidak terhenti.
Sebelumnya, rencana pemasangan papan penanda lahan milik Pemprov Bali di proyek shortcut titik 9–10 di Desa Pegayaman mendapat penolakan warga. Aksi itu dipicu belum selesainya proses ganti rugi terhadap lahan masyarakat terdampak. Kuasa hukum warga, Hilman Eka Rabbani, mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas proyek di objek sengketa sampai ada penyelesaian yang sah, transparan, dan berkeadilan.
Warga juga meminta dilakukan penilaian ulang oleh appraisal independen karena menilai kompensasi lahan sekitar Rp19,4 juta per are jauh di bawah harga pasaran yang disebut mencapai Rp37 juta hingga Rp50 juta per are. Selain itu, nilai ganti rugi tanaman seperti pohon cengkih juga dinilai belum sesuai kondisi lapangan. Hingga kini, tercatat sekitar 14 kepala keluarga dengan total 19 berkas lahan belum memperoleh penyelesaian. (*/bbo)






