BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Sabu seberat 2 kilogram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung disita polisi dari tangan seorang kurir narkoba bernama M Toriq (38).
“Tersangka tengah dalam pemeriksaan guna mengungkap pengendali di atasnya,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, Sabtu (11/4/2026) di Denpasar.
Polisi sebelumnya menerima informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seputaran Jalan Sarin Bwana, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Dari penyelidikan, polisi dapat mengantongi ciri-ciri pelaku. Tiga hari melakukan pencarian, Torik dikabarkan tengah berada di kamar kosnya di seputaran Jalan Sarin Bwana.
Pria asal Lumajang, Jawa Timur ini akhirnya ditangkap, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 Wita. Dengan disaksikan warga sekitar, polisi melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka.
Di sana ditemukan sebuah paper bag ukuran besar di dalamnya berisi 2 bungkus bekas teh warna hijau. Setelah dibuka, masing-masing kemasan isinya 1 kilogram sabu.
Torik mengaku sabu tersebut milik seseorang bernama Andre New. Ia mengambil di suatu tempat dan disuruh menyimpan di kamar kosnya, sembari menunggu perintah lebih lanjut dari Andre.
“Tersangka mengaku diberi uang Rp2 juta dengan cara ditransfer oleh pemilik barang, uang tersebut sudah dia pakai Rp1 juta untuk keperluan sehari-hari,” beber Kapolresta. (agw)






