DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Pria warga negara Italia bernama Jonathan Fallani (41) pelaku penamparan terhadap I Kadek Riki Wahyudi Putra (29) di Jalan Gunung Soputan, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat telah diamankan polisi.
“Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi termasuk alat bukti, yang bersangkutan memang melakukan penganiayaan,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Senin (13/4/2026) di Denpasar.
Dalam pemeriksaan, penyidik kepolisian menyatakan pelaku terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), lantaran menampar pipi korban.
Bukan hanya itu, warga asing ini menghadapi masalah lebih besar, yakni terancam dideportasi dari Indonesia lantaran diduga overstay atau masa izin tinggalnya telah habis.
“Setelah selesai diperiksa, pelaku selanjutnya diserahkan kepada pihak imigrasi dan ditahan di sana karena overstay,” beber Kasihumas.
Dari keterangan korban Kadek Riki (29), awal kejadian di mana orang asing tersebut mendatangi rumahnya yang lokasinya bersebelahan, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.
Sang WNA mengaku terganggu mendengar suara istri korban tengah masak di dapur. Mendengar istrinya adu mulut dengan terlapor, Kadek yang semula masih tidur terbangun.
Ia lalu beranjak keluar rumah untuk melerai. Di tengah perdebatan, tiba-tiba Jonathan menampar wajah korban dengan sangat keras dan setelah itu beranjak pergi sembari terus marah-marah.
Perilaku kasar warga asing ini bukan yang pertama kali. Kadek mengungkapkan, sebelumnya bule Italia tersebut pernah melempari rumahnya dan mengenai lampu belakang motor miliknya hingga rusak.
“Korban telah dilakukan VER di RS Bhayangkara. Selain itu, petugas telah mengecek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” beber Kasihumas. (agw)






