DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Pemerintah Pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya ‘Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025’ yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar untuk Kepentingan Kesejahteraan Masyarakat.
Kebijakan nasional ini langsung direspons cepat dari daerah. Di Bali, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak agresif menindaklanjuti isu tersebut.
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar audiensi dengan Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026.
Rombongan Pansus DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Wakil Gede Harja Astawa.
Rombongan diterima langsung oleh Pangdam yang didampingi Asrendam Muhammad A’an Setiawan, S.Sos., M.I.Pol, Asintel Guruh Prabowo Wirajati, M.Eng. dan Aslog Ardi Sukatri, S.Sos., M.H.
Pertemuan tersebut membahas isu krusial terkait tata ruang Bali yang kini memasuki fase serius. Kesepakatan Stategis DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang. Bali dinilai memiliki ruang terbatas yang harus dijaga dari tekanan pembangunan.
Pangdam Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan komitmen TNI. “Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, isu penertiban aset dan tata ruang menjadi perhatian utama. Aset negara yang tidak dimanfaatkan harus segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, termasuk perumahan, ketahanan pangan, hingga ruang terbuka hijau.
Langkah ini sejalan dengan PP 48/2025 yang menegaskan: tanah dan kawasan terlantar akan ditertibkan, pemanfaatannya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat, penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif akan ditindak
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, tekanan investasi dan ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan yang masif berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan.
Terkait hal tersebut, DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan, termasuk terhadap aset-aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Pansus TRAP menekankan bahwa ruang wilayah Bali adalah sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus dilakukan secara berkelanjutan, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar pembangunan Bali berbasis kearifan lokal ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali ‘ , yang diterjemahkan ke dalam tata ruang, zonasi, dan pengendalian yang ketat.
Ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus terintegrasi, mencakup darat, laut, hingga udara, sebagai bagian dari visi pembangunan berbasis kearifan lokal.
Langkah ini diperkuat dengan sejumlah regulasi daerah, serta kebijakan strategis di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menerbitkan berbagai Perda untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang.
Langkah ini diperkuat berbagai regulasi strategis. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, dan Perda No. 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee.
Pansus juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata, muncul tekanan besar terhadap lahan produktif dan ruang terbuka hijau.
Pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap harus menjaga estetika, budaya, dan keseimbangan lingkungan Bali. Seluruh kebijakan berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, yaitu menjaga harmoni manusia, alam, dan spiritualitas.
Terkait hal itu, pengawasan kini diarahkan pada aset dan lahan terlantar, kawasan suci dan kawasan lindung wlayah pesisir dan rawan bencana, serta lahan produktif yang terancam alih fungsi. (*/tik)







