DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Pria bernama Titho Andro Meda (30) pelaku pencurian uang Rp11,5 juta dan laptop milik Yayasan Solefamily Bali, Jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung menggunakan hasil curian untuk investasi kripto.
“Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, serta untuk trading kripto,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (14/4/2026) di Denpasar.
Aksi pencurian baru diketahui ketika Presiden Direktur Yayasan Solefamily Bali Yuli Utomo, SH, MH datang ke kantor setelah kembali dari luar negeri, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 19.57 Wita.
Ia kaget lantatan uang dan laptop yang disimpan di lemari ruangan admin hilang. Yuli kemudian membuka rekaman CCTV. Di sana akhirnya terlihat jika Titho pelakunya.
Pelaku yang baru tiga bulan bekerja di TKP tersebut dengan tenang masuk ke ruangan admin yang dalam kondisi sepi dan mengambil uang tunai serta laptop, Sabtu (28/3/206) sekitar pukul 14.52 Wita.
Setelah kejadian, Yuli Utomo menghubungi sopirnya bernama Kadek Numiana (48) untuk mendatangi kos pelaku di seputaran Jalan Kebo Iwo Utara, Denpasar Barat.
Namun setelah dicari, alamat kos tersebut ternyata palsu, dan pelaku yang merupakan staf bagian admin di yayasan tidak ada serta keberadaannya tidak diketahui.
“Saya sempat menghubungi Titho dan dia mengaku terus terang telah mengambil uang dan laptop namun setelah itu handphonenya tidak dapat dihubungi,” kata Yuli Utomo.
Tm Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta yang menerima laporan bergerak melakukan penyelidikan. Titho pun ditangkap pelaku di seputaran Sunset Road Kuta, Jumat (8/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Atas perbuatannya, lulusan sarjana farmasi ini dijerat Pasal 477 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, menggantikan Pasal 363 KUHP lama. Ia pun terancam pidana 7 tahun penjara. (agw)








