BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KP dan VP atas dugaan kasus prostitusi online.
“Kami melacak adanya praktik prostitusi daring, mereka diduga beroperasi sebagai penyedia jasa prostitusi online di Bali,” beber Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Selasa (14/4/2026) di Badung.
Bugie menerangkan, pihaknya menggelar Operasi Wirawaspada 2026 dengan menyasar beberapa titik vital keberadaan para WNA, termasuk aktivitas digital yang terpantau melalui Unit Siber Keimigrasian.
Sejumlah warga negara asing diciduk lantaran diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan dokumen fiktif.
Dalam operasi di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Rabu (8/4/2026), petugas mengamankan dua orang WNA masing-masing AKC asal Nigeria dan SM asal Uganda.
AKC menggunakan modus izin tinggal fiktif untuk menetap di Indonesia, yaitu sebagai pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif.
Sedangkan SM Pemegang ITAS Remote Worker yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuannya.
Esok harinya, Kamis (9/4/2026), Tim Inteldakim melaksanakan Operasi Gabungan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.
Petugas gabungan yang menyisir area Jalan Poppies, Kuta mengamankan 6 orang WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Rinciannya 2 orang WN Tanzania berinisial AFL dan ATK ditemukan telah melampaui masa izin tinggal (overstay), kemudian 3 WNA asal Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Serta 1 WN Nigeria berinisial CA yang kedapatan memiliki paspor yang telah habis masa berlakunya dan diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.
Saat ini seluruh WNA yang terjaring dalam operasi ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam.
“Imigrasi Ngurah Rai akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang dapat berupa pendeportasian hingga penangkalan,” ujarnya. (agw)








