DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Direktorat Jenderal Imigrasi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di wilayah Bali untuk menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan keimigrasian.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Rabu (15/4/2026) di Denpasar.
Dirinya menegaskan, pembentukan Satgas di Provinsi Bali merupakan bentuk komitmen nyata Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan Bali tetap aman dan kondusif, baik bagi masyarakat maupun wisatawan internasional.
Menurutnya, nama sandi operasi “Dharma Dewata” memiliki makna filosofis, yakni “Dharma” berarti kebaikan atau kebenaran, dan “Dewata” merujuk pada Pulau Bali.
Dengan mengusung semangat tersebut, Satgas Patroli Dharma Dewata akan secara aktif melakukan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap pelanggaran keimigrasian guna mewujudkan pariwisata Bali yang aman dan berkualitas.
Ia menjelaskan, selain memperketat pengawasan, Satgas ini juga berperan dalam memberikan respons cepat (quick response) terhadap berbagai potensi pelanggaran.
Kehadirannya diharapkan mampu menekan angka pelanggaran hukum oleh warga negara asing (WNA), meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus menjadi sarana edukasi keimigrasian secara langsung di lapangan.
“Patroli ini direncanakan fokus pada wilayah yang memiliki konsentrasi aktivitas WNA tinggi,” tuturnya dalam acara dengan dihadiri Gubernur Bali dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta perangkat daerah Provinsi Bali.
Pada periode 1 Januari hingga 12 April 2026, Imigrasi Bali telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa 165 deportasi dan 62 tindakan pendetensian.
“Kami akan terus menggiatkan operasi pengawasan, baik melalui patroli rutin di tingkat wilayah maupun operasi skala nasional, guna menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tambah Hendarsam.
Dalam kesempatan itu, Hendarsam juga mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di wilayah Bali. Program ini menjadi pendekatan pengawasan berbasis komunitas yang lebih humanis melalui kolaborasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Jika Satgas Dharma Dewata berperan secara taktis di lapangan, maka PIMPASA hadir sebagai garda terdepan dalam upaya preventif di tingkat desa.
Mereka bertugas memberikan edukasi serta melakukan pengumpulan informasi awal terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing di lingkungannya.
“Kehadiran PIMPASA diharapkan mampu memperkuat deteksi dini serta mempersempit ruang gerak pelanggaran keimigrasian, khususnya di wilayah-wilayah yang mungkin belum terjangkau oleh patroli rutin,” tegasnya. (agw)







