DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Chief Executive Officer (CEO) Coop Coffee Foundation berinisial RF dilaporkan Rotary Club Bali ke kantor polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan ribuan bibit kopi.
“Selain RF, kita juga laporkan SP selaku Manajer Coop Coffee Foundation
Kintamani Farm-FSC by Coop,” kata Yuli Utomo SH, MH selaku kuasa hukum Rotary Club, Rabu (15/4/2026) di Denpasar.
Dijelaskan, peristiwa penipuan bermula dari serangkaian pertemuan antara pihak Rotary Club Bali dengan para terlapor pada 7 Januari 2026.
Setelah itu dilanjut dengan presentasi proposal pengadaan 15.000 bibit kopi oleh para terlapor di Fortunate Ubud, Gianyar, Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan penawaran yang diberikan terlapor, Rotary Club Bali kemudian membeli 3.253 bibit kopi dengan total pembayaran sebesar Rp32,5 juta.
Bibit kopi itu nantinya diperuntukkan bagi 10 Anggota Subak Wanasari Kenjung dalam rangka event Replanting Day Anniversary Rotary Club pada 22 Februari 2026 di Desa Catur, Kintamani, Bangli.
Dalam kesepakatan yang dibuat, terlapor berkomitmen menyerahkan 1.500 bibit pada hari H acara, yakni pada 22 Februari 2026, dan sisanya 1.753 bibit diserahkan paling lambat 10 Maret 2026.
Namun setelah dilakukan pengecekan fisik di lapangan oleh Rotary Club Bali dan konfirmasi langsung kepada Gusti Mangku Rupa selaku Ketua Subak Abian Wanasari Kenjung, terlapor baru menyerahkan 1.000 bibit kopi.
“Sehingga terdapat kekurangan fisik sebanyak 2.253 bibit kopi, meskipun pembayaran telah diterima lunas oleh para terlapor,” beber Yuli.
Ia menuturkan, indikasi tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terlihat, di mana RF melalui bukti elektronik (Email) menyatakan bahwa seluruh bibit telah terkirim padahal faktanya tidak pernah sampai ke tangan petani.
Sebelum melapor, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh. Selaku kuasa hukum Rotary Club Bali, pihaknya mengirimkan dua kali somasi, yakni somasi pertama pada 16 Maret 2026, dan somasi kedua pada 20 Maret 2026.
Dalam somasi kedua atau terakhir, pihaknya memberikan dua opsi. Pertama segera menyerahkan kekurangan sebanyak 2.253 bibit kopi yang belum tersalurkan, atau mengizinkan kliennya mengambil bibit kopi tersebut di lokasi keberadaannya saat ini (Bali).
Opsi kedua mengembalikan uang sisa bibit kopi yang belum tersalurkan senilai Rp22.535.000; kepada pihak Rotary Club Bali dengan batas waktu paling lambat, Senin (23/3/2026) untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Akan tetapi, baik RF maupun SP seolah tutup mata dengan somasi yang dikirim. Para terlapor tetap tidak memiliki itikad baik dan tidak memberikan kepastian pengiriman sisa 1.753 bibit, maupun pengembalian dana (refund) atas kekurangan bibit kopi.
“Atas kejadian ini, klien kami mengalami kerugian materiil dan memohon kepada pihak Kepolisian Resor Bangli untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (agw)






