DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Empat orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena diduga melakukan pelanggaran izin tinggal.
“Mereka sempat tidak kooperatif pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Rabu (22/4/2026) di Denpasar.
Sebelumnya Kantor Imigrasi Denpasar menggelar Patroli Keimigrasian “Dharma Dewata” sebagai upaya penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing.
Petugas kemudian menuju sebuah penginapan yang berlokasi di seputaran Jalan Pandu, Denpasar Timur, Jumat (17/4/2026). Di sana ditemukan empat WN Nigeria masing-masing berinisial UMA (37), UGO (28), KUO (25), dan JIE (28).
Dari hasil pemeriksaan dokumen, UMA masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Udara Soekarno Hatta pada 13 April 2018 silam dengan menggunakan Izin Tinggal Investor.
Kemudian UGO masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Udara Juanda pada 17 Juni 2025 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, KUO masuk wilayah Indonesia melalui TPI Udara Soekarno Hatta 5 Februari 2026 menggunakan Izin Tinggal Konversi ke Investor.
Dan terakhir JIE (28) masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Udara Juanda pada 5 Februari 2025 dengan menggunakan Izin Tinggal Investor.
“Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” tutur Haryo. (agw)






