DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Penanganan sampah khususnya di Kota Denpasar belakangan ini sepertinya belum sepenuhnya optimal, menyusul penutupan TPA Suwung. Parahnya lagi penutupan TPA tersebut kerap berubah-ubah sehingg tak memberikan kepastian kepada Masyarakat. Terakhir, per 1 April telah diputuskan jika sampah organik dilarang ke TPA Suwung. Namun kemudian ada kebijakan jika sampah organik masih bisa dibuang dua kali dalam seminggu hingga Juni 2026.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, Agus Wirajaya menilai kebijakan itu akan membuat masyarakat makin apatis. ‘’Iya, karena kan dari dulu oh ini dibilang tutup tapi mundur, dibilang tutup tapi mundur, kan ini yang akan jadi masalah nanti. Perlu ketegasan dan kesadaran semua pihak untuk hal itu,’’ kata Agus Wirajaya, Rabu, (22/4/2026).
Agus Wirajaya menyebut, untuk sementara tarik ulur itu memang terkesan bagus karena masih memberikan kesempatan lagi. Tetapi jika pola seperti itu terus berulang, maka justru tak akan menyelesaikan masalah. ‘’Ya, masyarakat juga akan dapat celah, swakelola pun akan merasa ‘oh masih bisa ini’. Justru memang harus konsisten dan disiplin untuk itu,’’ imbuhnya.
Baginya adanya tekanan penutupan TPA Suwung ini memang memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya, akan membuat pemerintah segera melakukan langkah antisipasi seperti yang dilakukan Pemkot Denpasar saat ini.
Agus Wirajaya menambahkan, permasalahan sampah ini tak akan bisa diselesaikan kalau tidak dibarengi kesadaran dan partisipasi aktif semua pihak. ‘’Masyarakat mau nggak mau harus memilah, karena kalau misalnya kita komparasi dengan Banyumas, keberhasilannya dalam 4 tahun menyelesaikan masalah sampah kan karena ada aturan yang mewajibkan masyarakat itu memilah,’’ paparnya.
Dikatakan, apa yang dilakukan Banyumas sedang mulai dilakukan di Denpasar, dengan jalan melakukan pemilahan. ‘’Termasuk kami yang anggota dewan sebagai masyarakat, pemerintah sebagai pribadi kan dia juga masyarakat, maka dia wajib untuk memilah. Dan swakelola juga punya tanggung jawab melakukan pengolahan, tidak cuma hanya mengambil dan membuang sampah,’’ paparnya.
Sebab kata Agus Wirajaya, dalam Perwali swakelola pada pasal 5 dan 6, jelas disebutkan jika pihak swakelola wajib melakukan pengolahan. Sedangkan tugas pemerintah sebagai eksekutif diamanatkan untuk bagaimana memfasilitasi tempat dan teknologinya. ‘’Supaya nanti warga sudah mau memilah, swakelola mau mengolah, sampah-sampah yang keluar ini segera bisa diselesaikan, sambil menunggu PSEL ini bisa berjalan,’’ ujarnya. (kar)








