DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap kasus pencurian sebuah mobil pick up milik Toko Bunga Rose, Jalan Hasanudin No 28, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat.
“Pelaku pencurian bernama Zaky Ardiansyah berusia 20 tahun telah diamankan,” kata Kapolresta Denpasar Leonardo D Simatupang, Kamis (23/4/2026) di Denpasar.
Sebelumnya mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi DK 8316 QW ini diparkir oleh salah satu karyawan bernama Alexander Bagus Irawan Nadi (36) di depan toko dan ditinggal pulang.
Ketika ia hendak memakai untuk mengirim karangan bunga, mobil tersebut sudah tidak ada di tempat semula, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.
Dari hasil keterangan saksi serta rekaman CCTV di TKP, pelaku pencurian mobil pick up diketahui sebagai mantan karyawan yang sebelumnya dipecat.
Petugas kepolisian dengan dipimpin Kanit I Jatanras Iptu Kadek Astawa Bagia yang melakukan penyelidikan menerima informasi jika pelaku hendak kabur keluar Bali.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan dapat menangkap pelaku asal Desa Beged, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini saat berada di daerah Gilimanuk, Jembrana.
Dalam pemeriksaan, Zaky mengaku awalnya ia datang ke toko saat sudah sepi, Kamis (16/4/2026) malam. Dengan mudah ia masuk karena pintu toko tidak dikunci.
Di sana pelaku langsung mengambil kunci kontak mobil yang ditaruh di dinding toko. Setelah itu ia membawa kabur mobil pick up milik korban.
“Mobil tersebut oleh pelaku dibawa ke Kediri Tabanan dan akan digadai untuk kebutuhan hidup dan bekal pulang ke Jawa,” beber Kapolresta didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra. (agw)








