DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Ghana berinisial SKY (46), ENA (44), dan IA (49) diamankan ke kantor imigrasi atas kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian.
“Ketiganya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Jumat (24/4/2026) di Denpasar.
Operasi berawal dari laporan intelijen mengenai sebuah penginapan di kawasan Jalan Mekar, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan yang dihuni oleh sejumlah WNA.
Petugas imigrasi kemudian mendatangi penginapan bernama Cahaya Green Bali, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, dan berkoordinasi dengan pengelola penginapan sebelum melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan, ketiganya diketahui masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada akhir tahun 2025 dan diketahui memegang izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor.
Namun pada saat pemeriksaan dokumen, petugas menemukan beberapa kejanggalan, di mana ENA dan IA tidak dapat menunjukkan paspor asli.
Sedangkan SKY lebih konyol lagi lantaran ia tidak mampu menjelaskan secara jelas terkait perusahaan yang menjadi sponsor investasinya.
Haryo menegaskan, pengawasan yang dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi Bali.
“Operasi ini sebagai bentuk untuk memastikan seluruh WNA yang ada di Bali mematuhi aturan yang berlaku, sekaligus menjaga rasa aman di masyarakat,” tegasnya. (agw)







