BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Pria warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) yang sebelumnya melawan petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Denpasar saat akan ditilang dideportasi dari Bali.
“Yang bersangkutan telah dideportasi pada hari Selasa kemarin melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Rabu (29/4/2026) di Badung.
Insiden bermula polisi menghentikan GI di sekitar Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Saat itu GI berkendara sepeda motor bersama pacarnya tanpa menggunakan helm. Alih-alih menerima penindakan, GI justru mengajukan keberatan keras. Bahkan ia mendorong polisi hingga terjatuh.
Dari hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh kejadian sesuai fakta yang ada. Ia telah melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yakni melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan mengusulkan nama yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan,” tuturnya.
Ditambahkan, berdasarkan data perlintasan, GI tercatat masuk ke Bali pada 8 April 2026 dengan menggunakan Visa Kunjungan, dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.
Bugie menegaskan bahwa tindakan cepat yang dilakukan tersebut merupakan hasil kolaborasi yang solid antar penegak hukum.
Di mana sinergi yang terjalin dengan sangat baik antara jajaran Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar, memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif dan efisien.
“Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita,” tegasnya. (agw)






