Perempuan Rusia Diamankan karena Jadi PSK di Denpasar

oleh
oleh
Perempuan asal Rusia diamankan petugas imigrasi. (FOTO: BBO/Ist)

DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Tiga orang perempuan warga negara asing (WNA) digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal.

“Ketiga perempuan asing tersebut ditengarai terlibat dalam praktik prostitusi online,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti, Senin (4/5/2026) di Denpasar.

Dirinya menjelaskan, penangkapan berawal dari pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK).

Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar segera melakukan penyelidikan dan operasi di dua lokasi berbeda, Sabtu (2/5/2026).

Di lokasi pertama yaitu sebuah vila di wilayah Mengwi, Badung, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia.

Dari pemeriksaan, EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Meski keduanya masuk Indonesia melalui bandara internasional dan memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan ilegal.

Sementara AR (27) asal Rusia yang masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan, ditangkap di sebuah kamar hotel di wilayah Renon, Denpasar Timur ketika bersama seorang pria.

“Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia,” tuturnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.