DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan akan memberikan tindakan tegas kepada seluruh warga asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Bali apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi terhadap orang asing apabila terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (5/5/2026).
Dikatakan, imigrasi akan menyambut dengan baik kepada wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas. Namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua, yakni tunduk pada aturan atau segera keluar dari wilayah Indonesia.
Menurutnya, Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia adalah cerminan martabat bangsa. Sehingga pihaknya tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal.
Dirinya juga menyatakan bahwa pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi semakin ketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia.
“Hal ini tentunya sejalan dengan yang kami usung, yakni semangat imigrasi untuk rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya petugas Imigrasi Bali menjaring 62 warga negara asing (WNA) yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian saat menggelar Patroli Keimigrasian Dharma Dewata.
Saat ini puluhan WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administratif berat telah dipersiapkan untuk mereka oleh imigrasi.
Yakni mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan, patroli menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa.
Hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi, guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali,” ucap Felucia. (agw)







