DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Polisi dari Polresta Denpasar menangkap pengawas dan operator SPBU lantaran diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan dalam pembelian bahan bahan bakar (BBM) jenis solar.
“Ini jelas bahwa mereka telah melakukan pelanggaran,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, Kamis (7/5/2026) di Denpasar.
Sebelumnya Tim Opsnal Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar yang sedang patroli menemukan adanya dugaan pengangkutan dan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi.
Modus pelaku yakni membeli solar dengan menggunakan barcode berbeda secara berulang-ulang. Solar tersebut diangkut menggunakan truk yang dimodifikasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian menemukan lokasi SPBU dimaksud yakni SPBU di kawasan Jalan Pura Demak, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat dan SPBU di Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Di SPBU Jalan Pura Demak, polisi mengamankan dua orang petugas SPBU berinisial AM dan DPB. Sementara di SPBU Ubung, polisi menangkap tiga orang berinsial TRP, GNS, dan DKW.
“Pembeli melakukan pengisian BBM solar bersubsidi dengan cara mengisi barcode berbeda secara berulang ke dalam tangki yang sudah dimodifikasi atas arahan petugas SPBU,” jelasnya. (agw)








