Lima ABK Pelaku Penganiayaan di Benoa Terancam 12 Tahun Penjara

oleh
oleh
Lima ABK pelaku penganiaayan saat di kantor polisi. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Lima orang anak buah kapal (ABK) pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan Egi Ramadan (30) dan Dan Hisam Adnan (30) meninggal dunia terancam mendekam di penjara dalam waktu cukup lama.

“Tersangka dijerat Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (12/5/2026) di Denpasar.

Dalam Pasal 262 ayat 1 KUHP disebutkan, setiap orang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori Rp500 juta.

Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV Rp200 juta.

Pada ayat 3 disebutkan, jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, maka pelaku akan dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun.

Sedangkan pada ayat 4 tertulis, Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang berlangsung, Jumat (104/2026) sekitar pukul 04.30 Wita ini.

Reka ulang kejadian yang mendapat pengawalan ketat petugas ini turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, serta penasehat hukum tersangka.

Para tersangka masing-masing bernama Nurdin, Iyan Sopian, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, dan Deni Rizaldi dihadirkan langsung dalam proses rekontruksi.

Kasihumas menerangkan, sebanyak 40 adegan diperagakan oleh para tersangka, mulai dari adu mulut dengan korban hingga mereka menghabisi nyawa Egi dan Hisam.

Semua adegan sesuai dengan keterangan para tersangka pada saat pemeriksaan, serta fakta-fakta hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di lapangan.

“Rekontruksi digelar untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” beber Kasihumas Polresta Denpasar. (agw)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.