GIANYAR, BERITABALIONLINE.net – Sejumlah orang tua murid melaporkan salah satu sekolah internasional ES yang dikelola Yayasan AAE di daerah Kelurahan Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar ke Polda Bali.
“Kami melaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” kata I Gusti Ngurah Bayu Pradana, SH., selaku tim kuasa hukum orang tua murid, Rabu (13/5/2026) di Badung.
Bayu Pradana bersama Anna Fransiska, Alexander Yovie, dan Krist Turnip dari Malekat Hukum Law Firm menuturkan, pada tahun ajaran 2025/2026, kliennya mendaftarkan serta menitipkan anak-anak mereka untuk mengikuti kegiatan pendidikan di ES.
Mereka tertarik menyekolahkan anak-anaknya di sana lantaran sekolah tersebut sebelumnya dipromosikan atau “di-branding” baik melalui website, brosur, media sosial, maupun pernyataan pihak pimpinan merupakan sekolah terbaik.
EAG selaku Kepala Sekolah sekaligus Direktur dan pemegang saham pada PT ECB atau Yayasan AAE mengklaim bahwa ES memiliki akreditasi dan/atau afiliasi dengan berbagai institusi internasional.
Di antaranya Harvard University, Cambridge University, Montessori, serta Stanford Seed Program. Selain itu juga karena adanya janji penyelenggaraan pendidikan berkualitas tinggi dengan standar internasional di ES.
Namun setelah kegiatan pembelajaran berlangsung, kliennya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan, baik dari segi kualitas pengajar maupun praktik pendidikan yang diterapkan.
Di mana tenaga pengajar tidak menunjukkan standar profesional maupun nilai-nilai pendidikan yang semestinya, termasuk empati terhadap peserta didik.
Setelah dilakukan penelusuran oleh para orang tua murid, terkonfirmasi bahwa ES tidak memiliki akreditasi sebagaimana dipersepsikan sebelumnya serta tidak terbukti memiliki afiliasi dengan institusi-institusi internasional yang sebelumnya diklaim.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan kekhawatiran yang nyata bagi para orang tua murid, mengingat keputusan untuk memilih satuan pendidikan bagi anak dilakukan berdasarkan kepercayaan atas legalitas, kualitas pendidikan, serta kredibilitas institusi yang dipromosikan kepada publik.
Para orang tua murid juga merasa dirugikan secara moral maupun finansial karena telah mengeluarkan biaya pendidikan dalam jumlah yang tidak sedikit berdasarkan informasi yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Setelah mengetahui bahwa klaim-klaim tersebut tidak benar, timbul pula kekhawatiran serius dari klien kami terkait adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan tersebut,” ucap Anna Fransiska.
Dengan adanya hal itu, pihaknya selaku kuasa hukum kemudian melakukan upaya penggalian fakta lebih lanjut guna memperoleh kejelasan atas kekhawatiran kliennya.
Dari hasil penelusuran serta konfirmasi kepada instansi yang berwenang, diperoleh informasi yang memperkuat adanya dugaan ketidaksesuaian, khususnya dalam aspek perizinan dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, pada aspek tata ruang dan bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar melalui surat tanggapan tertanggal 10 Maret 2026 menerangkan bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, ES masih terdapat area lahan yang belum tercakup dalam permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Serta terdapat bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selanjutnya terkait aspek perizinan penyelenggaraan pendidikan tingkat Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar melalui surat tertanggal 13 Maret 2026 mengonfirmasi bahwa ES belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar.
Padahal hal ini merupakan salah satu persyaratan mendasar dalam proses pengurusan izin operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar.
Berdasarkan surat resmi tersebut dapat dipahami bahwa sampai dengan tanggal 13 Maret 2026, ES belum memperoleh izin operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar juga menyampaikan bahwa pihak ES baru sebatas melakukan koordinasi terkait persyaratan pengajuan izin operasional, namun hingga saat itu belum terdapat pengajuan permohonan resmi, sehingga rekomendasi yang menjadi bagian penting dalam proses perizinan belum pernah diterbitkan.
Untuk Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar melalui surat konfirmasi tertanggal 13 Maret 2026 juga menyampaikan bahwa meskipun pihak ES telah mengajukan permohonan rekomendasi sebagai bagian dari proses pengurusan izin operasional, hasil verifikasi lapangan masih menemukan adanya kekurangan dalam pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis.
Atas dasar itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar menyatakan masih terdapat sejumlah komponen persyaratan yang perlu dilengkapi dan/atau disesuaikan agar memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga sampai saat ini rekomendasi yang menjadi salah satu syarat pengajuan izin operasional belum dapat diterbitkan.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, setiap satuan pendidikan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, serta perizinan operasional sebelum menyelenggarakan kegiatan pendidikan kepada masyarakat. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan peserta didik serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Sehubungan dengan adanya dugaan penyelenggaraan kegiatan pendidikan tanpa izin operasional tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai berapa banyak orang tua murid yang selama ini telah mempercayakan pendidikan anak-anaknya kepada penyelenggara pendidikan yang diduga belum memiliki izin operasional sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.
Kondisi demikian tentunya sangat meresahkan masyarakat, mengingat penyelenggaraan pendidikan tanpa izin operasional dapat dikategorikan sebagai penyelenggaraan kegiatan pendidikan secara tidak sah atau ilegal menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pungutan dan/atau penerimaan biaya pendidikan dari masyarakat oleh penyelenggara pendidikan yang diduga belum memiliki izin operasional tersebut juga patut menjadi perhatian serius, mengingat penghimpunan dana masyarakat untuk kegiatan pendidikan pada prinsipnya wajib dilakukan berdasarkan legalitas dan perizinan yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan semata-mata untuk perlindungan hukum bagi peserta didik dan orang tua murid, serta untuk memastikan adanya kepastian hukum, transparansi, dan tertib penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karenanya, kami juga mendesak agar seluruh pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab, serta mendorong instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar tim kuasa hukum orang tua murid. (agw)








