DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Polisi menahan pria bernama Stepanus NA (33) karena ia dan tiga temannya mengeroyok warga bernama Dominggus (31) di sisi barat Lapangan Badjra Sandhi Renon, Denpasar Timur.
“Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian wajah,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (20/5/2026) di Denpasar.
Sebelum kejadian korban dan pacarnya bernama Evi (29) jalan-jalan di Lapangan Bajra Sandhi, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Di sana mereka bertemu dengan pelaku.
Stepanus kemudian menyapa Evi. Mereka saling kenal lantaran pernah menjalin asmara dan sudah putus kurang lebih 2 tahun lalu. Korban kemudian bertanya kepada pacarnya maksud dari pelaku menyapa.
Mendengar itu, tiba-tiba pelaku tersinggung dan marah kepada korban sehingga terjadi adu mulut. Tiga teman pelaku langsung mengeroyok dan memukuli muka korban.
Keributan didengar petugas. Para pelaku kemudian digelandang ke Subsektor Renon. Setelah itu mereka dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk proses lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku berinisial SNA kemudian ditahan. Dia dikenakan Pasal 362 KUHP baru terkait tindak pidana kekerasan bersama-sama,” tutur Kasihumas. (agw)






