BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Sebanyak 13 orang warga negara Indonesia yang diamankan karena akan berangkat haji secara ilegal mengaku telah mengeluarkan uang ratusan juta untuk bisa berangkat haji.
“Dalam penyelidikan sementara, para calon jemaah mengaku mendaftar melalui pihak tertentu yang menawarkan paket haji dengan biaya berkisar Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang,” kata Kasihumas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana, Senin (25/5/2026) di Badung.
Dijelaskan, calon jemaah yang diperiksa masing-masing berinisial R, Mj, S, H, AR, ARd, O, AH, Mu, HK, NM, MS, dan N. Mereka berasal dari sejumlah daerah seperti Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, hingga Makassar.
Kepada petugas, mereka mengaku diarahkan untuk berkumpul di Bali sebelum diberangkatkan ke Malaysia, dan selanjutnya menuju Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji dahili menggunakan kartu izin tinggal atau iqama Arab Saudi.
“Sejumlah calon jemaah juga mengaku sebelumnya pernah melaksanakan umrah menggunakan visa kerja, serta diarahkan membuat iqama yang disebut akan digunakan untuk ibadah haji dahili,” terang Gede Suka.
Kasihumas mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paspor Republik Indonesia, dua bukti pemesanan tiket Malaysia Airlines, serta 12 dokumen foto iqama Arab Saudi.
Saat ini lanjutnya, 13 calon jemaah haji nonprosedural tersebut telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asalnya masing-masing.
“Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih melakukan penyelidikan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Satgas Haji Polri untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan haji nonprosedural,” tuturnya.
Pengungkapan bermula ketika petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mencurigai adanya rombongan yang hendak berangkat ke Malaysia di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui akan berangkat melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural atau ilegal sehingga diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
Atas kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat untuk memastikan biro perjalanan maupun penyelenggara haji memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas karena berpotensi menimbulkan kerugian,” ucap Kasihumas Polres Bandara Ngurah Rai. (agw)







