DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dalam waktu dekat akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kendaraan yang memasang pelat nomor tidak sesuai dengan aturan.
“Terkait penindakan nantinya dilakukan di lampu-lampu merah, atau yang terlihat secara kasat mata,” kata Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, Selasa (2/6/2026) di Denpasar.
Dirinya menjelaskan, pelat kendaraan resmi yang dikeluarkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berisi logo Korlantas Polri, serta sekarang berisi barcode Samsat.
Namun oleh pemilik kendaraan, pelat tersebut kemudian diganti dengan pelat modifikasi seperti angkanya dibesarkan, atau pelat menggunakan bahan mika.
Ketika disinggung apakah penggunaan pelat tidak sesuai aturan dapat berpengaruh terhadap ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement, Kasatlantas menyebut tidak ada.
Menurutnya, meski pelat tersebut telah diganti atau ditutupi guna menghindari tilang atau sebagainya, polisi masih bisa mengindentifikasi pemilik kendaraan melalui alat yang ada.
“Untuk sanksi terhadap pemilik kendaraan yang memasang pelat nomor tidak sesuai dengan aturan adalah tilang,” tegas Kasatlantas. (agw)








