KPK Tetapkan 8 Pejabat Imipas dalam Kasus Dugaan Pengurusan Izin Tinggal WNA

oleh
oleh
SK alian Silmy Karim digiring petugas KPK. (FOTO: BBO/Ist)

JAKARTA, BERITABALIONLINE.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026.

“Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama mulai 4 sampai 23 Juni 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari laman resmi KPK, Sabtu (6/6/2026).

Delapan tersangka masing-masing SK alias Silmy Karim selaku Wamen Imipas tahun 2025-2026 dan selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024; SMG selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025; JS selaku Direktur Izin Tinggal; BGS selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

TBS selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; RAA selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026; JSP selaku Ketua Tim Alih Status ITAS; serta GST selaku staf Subdit Izin Tinggal.

Tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC KPK. Sementara terhadap tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dijelaskan, konstruksi perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025.

Selain itu, KPK juga menindaklanjuti temuan PPATK mengenai ketidaksesuaian data laporan transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas.

Setelah dilakukan penyelidikan, SK diduga melakukan pemerasan melalui JS, dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para pemohon (WNA).

Kemudian, JS memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya ekstra dari WNA, sehingga setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ada ‘harganya’.

Selama periode 2022-2026, uang yang telah dikumpulkan melalui pemanfaatan rekening nominee sebesar Rp145,5 miliar, ini dibagikan kepada para oknum di Dirjen/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat.

Pembagian uang haram tersebut dilakukan menggunakan kode distribusi khusus, seperti istilah ‘malaikat’ yang ditujukan untuk para pejabat tinggi di Dirjen/ Kementerian Imipas.

Kode lainnya, menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer, yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

“Dari rangkaian kegiatan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening, mata uang asing, hingga sejumlah akun kripto,” bebernya.

Dalam perkara ini para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ditambahkan, KPK akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari modus-modus lain yang dilakukan.

“Termasuk mendorong penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan lintas kementerian/lembaga, baik di sektor keimigrasian maupun ketenagakerjaan, mengingat proses masuk dan aktivitas WNA di Indonesia saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan,” ucapnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.