DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Dua orang warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) diciduk di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli karena terlibat penyelundupan narkotika jaringan internasional.
“Saat ini BNN masih berkoordinasi dengan Bea dan Cukai, Polda Bali, serta Imigrasi guna melakukan pengembangan kasus terhadap kemungkinan adanya tersangka WNA Rusia lain yang masih berada di Bali,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Minggu (7/6/2026) di Denpasar.
Pengungkapan bermula dari informasi pihak Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terkait adanya tas koper berisi ganja asal Thailand yang dibawa KK dan diduga akan dibawa ke Bali.
Usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, wanita Rusia ini melanjutkan perjalanan menggunakan mobil rental dan diketahui menyeberang lewat Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jumat (5/6/2026) pukul 01.30 WIB.
Setibanya di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.00 Wita, KK dijemput oleh SK. Tim gabungan BNN, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea dan Cukai, serta Polda Bali melakukan pengejaran.
SK yang mengetahui diburu menurunkan KK di suatu tempat dan melarikan diri mengunakan mobil dengan membawa tas koper berisi narkotika.
Untuk menghindari petugas, KK mengendarai mobil dengan sangat kencang dan ugal-ugalan sehingga sempat menabrak beberapa warga setempat. Namun ia akhirnya dapat ditangkap di Dusun Kayang.
“Kami telah mengamankan barang bukti narkotika berupa hasis dengan berat brutto 7,8 kg, serta barang bukti non-narkotika berupa paspor, ponsel, dan 1 unit kendaraan roda empat,” kata Komjen Pol. Suyudi. (agw)








