JAKARTA, BERITABALIONLINE.net – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengungkap kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN).
“Pengungkapan perkara Koperasi BLN dilakukan melalui berbagai rangkaian investigasi,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam siaran pers, Senin (8/6/2026).
Dijelaskan, investigasi tersebut antara lain mencakup pemeriksaan bersama dengan melibatkan OJK, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah.
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai anggota Satgas PASTI juga memprofiling para pelaku, mengukur potensi dampak, serta menelusuri penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi BLN.
Melalui koordinasi antaranggota Satgas PASTI, penanganan perkara ini berhasil dilanjutkan hingga tahap penangkapan terhadap tersangka Nicholas Nyoto Prasetyo, selaku Ketua Koperasi BLN.
Nicholas diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai macam produk antara lain program simpanan dengan suku bunga mencapai 4,17 persen per bulan.
“Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Otoritas, Kementerian, dan lembaga, baik yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun tidak merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat,” ujarnya. (agw)






