DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) masih menjalani pemeriksaan secara intensif usai ditangkap saat akan menyelundupkan 7,8 kilogram hasis.
“Saat ini masih kita kembangkan guna mengungkap apakah ada tersangka lain,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Brigjen Pol. Putu Putera Sadana, Senin (8/6/2026) di Denpasar.
Untuk sementara, kedua WNA Rusia berjenis kelamin laki-laki dan perempuan yang ditangkap, Jumat (5/6/2026) tersebut masih berstatus sebagai kurir atau pengantar barang.
Ketika ditanya akan dibawa kemana dan diserahkan kepada siapa hasis seberat 7,8 kilogram tersebut, Putu Sadana menyatakan belum bisa menjelaskan lebih jauh.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terkait tas koper berisi ganja asal Thailand yang dibawa penumpang berinisial KK dan diduga akan dibawa ke Bali.
Dari Bandara Soekarno-Hatta, KK memilih melanjutkan perjalanan lewat darat dengan menggunakan mobil sewa dan dijemput oleh SK di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.00 Wita.
Namun begitu mengetahui dikejar petugas, SK yang berusaha melarikan diri usai menurunkan KK serta tas koper berisi narkotika. Ia disebut mengendarai kendaraan sangat kencang dan ugal-ugalan sehingga sempat menabrak beberapa warga.
Upaya petugas gabungan dari BNN, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea dan Cukai, serta Polda Bali melakukan pengejaran membuahkan hasil. Petugas dapat menghentikan mobil SK dan menangkapnya di Dusun Kayang, Bangli.
“Kami telah mengamankan barang bukti narkotika berupa hasis dengan berat brutto 7,8 kilogram, serta barang bukti lain berupa paspor, ponsel, dan satu unit kendaraan roda empat,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. (agw)






