Kembali, Satpol PP Denpasar Tertibkan Media Promosi yang Terpasang di Fasilitas Umum

oleh
oleh
Satpol PP Kota Denpasar saat melaksanakan penertiban media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Rabu (10/6/2026). (FOTO: BBO/Dok Humas Pemkot Denpasar)

DENPASAR,BERITABALIONLINE.net – Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan wajah kota.

Penertiban kali ini menyasar sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan strategis di Kota Denpasar, yakni Jalan PB. Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanuddin, Jalan Thamrin, Jalan Gunung Agung, dan Jalan Buluh Indah.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga estetika kota agar tetap tertata dan nyaman bagi masyarakat. “Penertiban ini dilakukan terhadap berbagai media promosi yang dipasang pada fasilitas umum tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Selain untuk menjaga ketertiban umum, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, bersih, dan indah,” ujarnya.

Dari kegiatan penertiban tersebut, petugas berhasil menurunkan dan mengamankan sebanyak 139 media promosi, yang terdiri dari 52 pamflet, 40 banner, 46 spanduk, serta 1 papan nama.

Bawa Nendra menegaskan, penertiban serupa akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, nyaman, dan berwawasan budaya. ‘’Mari bersama kita wujudkan Denpasar yang tertib, indah dan bersih,’’ ujarnya seraya mengimbau masyarakat, pelaku usaha, mau pun penyelenggara kegiatan agar memasang media promosi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan fasilitas umum secara sembarangan. Dengan demikian, ketertiban dan keindahan Kota Denpasar dapat terus terjaga secara berkelanjutan. (bbo/humas.dps)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.