Buron Interpol yang Ditangkap di Bali Disebut Terlibat Kejahatan Lintas Negara

oleh
oleh
Buron Interpol asal Australia digiring petugas. (FOTO: BBO/Ist)

BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Pihak Imigrasi menyatakan pria warga negara Australia berinisial AP (54) buronan Interpol yang ditangkap di Bali tidak bisa datang lagi ke Indonesia.

“Setelah dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia, yang bersangkutan dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Kamis (11/6/2026) di Badung.

Dijelaskan, informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan yang tengah dicari oleh aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.

Dalam dokumen notice dari Interpol, AP merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC), dan anggota terkemuka kelompok geng motor.

Menurut Australian Federal Police (AFP), dirinya bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ilegal ke wilayah Australia dalam skala besar.

Bahkan AP dinyatakan telah lama menghindari penegak hukum dan diduga berupaya meninggalkan kawasan secara diam-diam dengan menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah.

“Dia melarikan diri ke luar jangkauan hukum dan melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia,” tuturnya.

Penangkapan AP berawal dari pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat privat CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ, rute Denpasar menuju Maputo – Mozambik di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Pesawat tersebut membawa tiga orang awak (stay on board) dan empat penumpang warga negara asing, yaitu ARR asal Portugal, GAM asal Brazil, GS asal Italia, dan FMJ asal Brazil.

Proses pemeriksaan keimigrasian mendeteksi kejanggalan, di mana ada seorang penumpang berpaspor Brazil berinisial GAM yang tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia.

Petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan GAM demi pemeriksaan mendalam, sementara tiga penumpang lainnya dinyatakan aman.

Namun, sebelum tindakan lebih lanjut diambil, seluruh penumpang justru menyusup ke dalam pesawat tanpa izin dan pesawat bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas.

Melihat situasi tersebut, petugas Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan, lalu memerintahkan pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP.

“Setelah pesawat berhasil dipaksa kembali, petugas melakukan penyisiran dan menemukan GAM sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat, sementara tiga penumpang lainnya berada di kabin,” kata Bugie.

Hasil pemeriksaan lanjutan terungkap bahwa paspor Brazil atas nama GAM tersebut palsu. AP diketahui sebagai warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.

Bukan hanya itu, sistem mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100 persen sebagai Suspect. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.