BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Pria warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial AP (55) diamankan petugas saat akan terbang dengan menggunakan pesawat privat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Yang bersangkutan merupakan buronan Interpol karena diduga terlibat tindak pidana lintas negara,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Kamis (11/6/2026) di Badung.
Dijelaskan, sebelumnya petugas imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat private CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pesawat rute Denpasar menuju Maputo – Mozambik, tersebut membawa tiga orang awak (stay on board) dan empat penumpang warga negara asing, yaitu ARR warga negara Portugal, GAM warga Brazil, GS warga Italia, dan FMJ warga negara Brazil.
Proses pemeriksaan keimigrasian mendeteksi kejanggalan pada seorang penumpang berpaspor Brazil berinisial GAM, yang tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia, sementara tiga penumpang lainnya dinyatakan aman.
Petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan GAM guna pemeriksaan mendalam. Namun sebelum tindakan lebih lanjut diambil, seluruh penumpang menyusup ke dalam pesawat tanpa izin, dan pesawat tersebut bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas.
Pihak imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan memerintahkan pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP.
Setelah pesawat berhasil dipaksa kembali, petugas melakukan penyisiran dan menemukan GAM sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat, sementara tiga penumpang lainnya berada di kabin.
“Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brazil atas nama GAM yang digunakan oleh AP adalah palsu. AP adalah seorang warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia,” jelasnya.
Bukan hanya itu, sistem juga mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100 persen sebagai Suspect.
Berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan yang tengah dicari oleh aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.
AP diketahui merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor.
Menurut Australian Federal Police (AFP), AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ilegal ke wilayah Australia dalam skala besar.
“Yang bersangkutan diketahui telah lama menghindari penegak hukum dan diduga berupaya meninggalkan kawasan secara diam-diam menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah guna melarikan diri ke luar jangkauan hukum dan melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia,” bebernya.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, untuk mendalami kasus serta berkomunikasi dengan penegak hukum asing.
Secara paralel, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memeriksa pesawat beserta seluruh muatan karena ada indikasi keterlibatan subjek dalam jaringan kejahatan transnasional.
Kerja sama internasional juga dilakukan bersama Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan AFP.
Bugie menambahkan, sebagai tindak lanjut atas keseluruhan temuan, seluruh penumpang, awak, dan pesawat turut dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung.
“Sedangkan AP resmi diamankan, dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, dan selanjutnya dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia,” tegasnya. (agw)








