BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Perempuan warga negara Arab Saudi berinisial ASAM (33) dideportasi dari Bali karena mengamuk sehingga mengganggu aktivitas di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya tadi malam dengan penerbangan Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh, Arab Saudi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Kamis (11/6/2026) di Badung.
ASAM sebelumnya datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 April 2026. Saat itu ia menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan wisata, dan izin tinggal yang diberikan berlaku hingga 6 Mei 2026.
Namun demikian, ASAM mengaku tidak mengetahui serta tidak memahami batas waktu izin tinggalnya di Indonesia, dan baru menyadari telah overstay setelah dilakukan pembatalan keberangkatan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, ASAM juga mengaku idak mampu membayar biaya beban overstay dengan alasan telah kehilangan Bank Visa Card miliknya.
Karena mengamuk, WNA tersebut kemudian diamankan pihak keamanan bandara dan setelah itu diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Kabupaten Badung.
Pihak Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai disertai surat permohonan rekomendasi deportasi.
Imigrasi Ngurah Rai lalu melakukan koordinasi dengan perwakilan konsuler negara asalnya guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur.
Bugie mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Ketidaktahuan mengenai batas waktu tinggal tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran keimigrasian.
“Pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal dapat dikenakan sanksi administratif maupun tindakan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (agw)








