DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Perempuan berinsial NKSD (33) yang tega membuang bayi kandungnya di Jalan Imam Bonjol, Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat terancam 5 tahun penjara.
“Tersangka dijerat Pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, Selasa (16/6/2026) di Denpasar.
Dalam pemeriksaan, karyawan swasta berstatus janda ini mengaku sejak awal telah memiliki niat untuk membuang bayi kandungnya.
Hal itu dikarenakan sang kekasih tidak mau bertanggung jawab dan pergi meninggalkannya ketika mengetahui tersangka telah hamil pada Oktober 2025.
Selama hamil, tersangka berusaha menutup-nutupi agar keluargnya tidak ada yang tau. Pun saat melahirkan, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka tidak meminta bantuan siapa-siapa.
Di saja ia juga memotong tali pusar bayinya dengan menggunakan gunting yang telah disiapkan sebelumnya, serta menggendong dan memberikan ASI kepada bayinya.
Sekitar pukul 15.00 Wita setelah tenaganya pulih, NKSD memasukkan bayi berkelamin perempuan tersebut ke dalam tas kain warna ungu lalu menutup mulut korban dengan menggunakan lakban.
Dengan mengendarai sepeda motor, tersangka menuju TKP yang jaraknya kurang dari 300 meter dari rumahnya. Ia lalu meletakkan tas berisi bayi di pinggir gang dan kembali pulang ke rumahnya.
“Tersangka dapat kita amankan kurang lebih 6 jam setelah menerima laporan. Saat ini bayinya kita titipkan kepada pihak Dinas Sosial Kota Denpasar,” beber Kapolsek. (agw)







