JAKARTA, BERITABALIONLINE.net – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan usaha milik perusahaan Universal Peak karena diduga melakukan penipuan.
“Selain Universal Peak, Satgas PASTI juga menghentikan usaha BAFI Group Indonesia kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto, Kamis (18/6/2026) dalam siaran pers.
Dijelaskan, Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc., yaitu entitas yang berizin di Colorado, serta diduga melakukan penipuan.
Modusnya yakni investasi dengan skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering agar memperoleh keuntungan.
Bukan hanya itu, Universal Peak juga diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak dan kepada para anggotanya.
Namun berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi korban.
Di mana korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu, setelah itu BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK. Namun nyatanya BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK, atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
“Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait, serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” tuturnya. (agw)








